Show simple item record

dc.contributor.authorTampubolon, Martin Batistuta
dc.date.accessioned2021-01-25T02:06:55Z
dc.date.available2021-01-25T02:06:55Z
dc.date.issued2020-09-25
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4817
dc.description.abstractPeran korporasi di era globalisasi dewasa ini telah meningkatkan kemajuan perekenomian di berbagai Negara terutama di Indonesia. Namun keberadaan korporasi tidak selamanya terealisasi dalam hal positif seperti melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Terjadinya tindak pidana lingkungan hidup kebanyakan dilakukan karena korporasi tidak menjalankan atau melalaikan kewajiban-kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup. Terkait korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup, maka seharusnya korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 116 menjadikan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi serta mengatur ketentuan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha. Berdasarkan hal tersebut maka penulis akan menganalisis studi kasus Putusan Nomor 1292/Pid.B/LH/2019/PN.Bdg dengan pokok permasalahan yaitu bagaimanakah pertanggungjawabanpidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup dan bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Metode penelitian ini dilakukan dengan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu kepada aturan hukum yang berlaku yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Keseluruhan data dalam skripsi ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dan dikolaborasikan demi mendapatkan suatu aturan hukum yang jelas urutannya. Hasil dari penelitian yang didapatkan penulis bahwa terkait korporasi pada kasus ini dalam hal pertanggungjawabannya diterapkan melalui doktrin strict liability yaitu pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan sebagaimana yang telah ditetapkan undang-undang. Selanjutnya bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap perbuatan korporasi tersebut mengacu pada pertimbangan secara yuridis dan non yuiridis.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectKorporasi,en_US
dc.subjectLingkungan Hidupen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS PUTUSAN NO.1292/PID.B/LH/2019/PN.BDG)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record