TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK CACAT YANG MERUGIKAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi melihat beberapa kasus yang menimpa konsumen di atas bahwa kerugian dapat berasal dari produk cacat, yang memungkinkan konsumen mengalami kerugian tidak serta merta dialami ketika produk tersebut dikonsumsi atau digunakan, kerugian tersebut dapat berupa cacat atau bahkan mungkin kematian. Adapun yang menjadi rumusan masalah penelitian ini yaitu: “Bagaimanakah bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha atas produk cacat sebagai upaya perlindungan konsumen di Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang (GROSIR TOKO ANDRE)”, “Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa terhadap produk cacat menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen”.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum sosiologis dan empiris, metode penelitian empiris adalah penelitian lapangan yang datanya diperoleh langsung dari masyarakat,untuk memperoleh keterangan, penjelasan, dan data mengenai pelaksanaan pertanggungjawaban pelaku usaha atas produk cacat yang merugikan konsumen.
Dari penulisan skripsi ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak mengatur pengertian produk/ barang cacat baik dalam bab tentang ketentuan umum maupun tentang pengertian terhadap berbagai istilah, undangundang hanya mengatur bahwa pelaku usaha memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan,sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1, dan Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh jalur Pengadilan dan Diluar pengadilan artinya adanya kesepatan kedua belah pihak dalam menyelesaiakan sengketa konsumen.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]