TINJAUAN YURIDIS PEWARISAN ANAK LUAR KAWINYANG DI AKUI SAH MENURUTKITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 239/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST)
Abstract
Penelitianinidilakukanuntuk mengetahuibagaimanapengaturan waris anak luar kawin dalam pasal 863 dan bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam memutus sengketa pewarisan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta PusatNo:239/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.
Untuk mendapatkan bahan dalam penilitian ini dilakukan melalui metode penelitian kualitatif dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Adapun Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data menggunakan data sekunder yang dikumpulkanolehpenelitimelaluistudipustaka (library research),
Hasil dari penilitian di peroleh bahwa:1. Bahwa pengaturan hak Waris yang di atur pasal 863 kitab uu kuhperdata yaitu anak-anak luar kawin mewarisi 1/3 (sepertiga) dan bagian yang sedianya mereka terima, seandainya mereka adalah anak-anak sah menurut undang-undang. mereka mewarisi separuh dan harta peninggalan, bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan, suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis keatas, atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunan-keturuan mereka, dan tiga perempat bila hanya tinggal keluarga sedarah yang masih hidup dalam derajat yang lebih jauh lagi.Bila para ahli waris yang sah menurut undang-undang bertalian dengan yang meninggal dalam derajat-derajat yang tidak sama, maka yang terdekat derajatnya dalam garis yang satu, menentukan besarnya bagian yang harus diberikan kepada anak luar kawin itu, bahkan terhadap mereka yang ada dalam garis lain. BahwaPertimbanganMajelis hakim dalammemriksadanmemutusperkaraNomor : 239/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST pertimbanganbahwaanakluarkawindimaksudtelahadapengakuandari ayah biologisnya. DengandemikiandasarhukumpewarisanbagianakluarkawinsebagaimanadiaturdalamPasal 863 KitabUndangUndangHukumPerdata (BW) tidakmenjadipertimbanganolehMajelis Hakim
Collections
- Ilmu Hukum [1669]