Show simple item record

dc.contributor.authorSihombing, Heri Oktapian
dc.date.accessioned2020-12-14T04:31:21Z
dc.date.available2020-12-14T04:31:21Z
dc.date.issued2020-09-08
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4654
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan menganalisis kapankah Pemberi Fidusia dalam Perjanjian Jaminan Fidusia dapat dinyatakan cidera janji serta mengkaji bagaimanakah pelaksanaan Parate Eksekusi oleh penerima fidusia atas objek jaminan fidusia pemberi fidusia yang cidera janji sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam rangka mencapai tujuan dan pemecahan masalah dalam penelitian ini, maka digunakanlah pendekatan kualitatif yang bertolak dari data dan fakta yang dikumpulkan menggunakan studi kepustakaan , kemudian memanfaatkan teori yang ada sebagai penjelas, dan berakhir dengan suatu kesimpulan. Pemberi fidusia dapat dinyatakan cidera janji saat sudah terdapat keadaan lalai, pernyataan lalai tersebut diwujudkan dalam suatu surat peringatan atau yang dikenal dengan istilah somasi (vide Pasal 1238 KUH Perdata). Bila mana pemberi fidusia menolak dinyatakan cidera janji, menurut putusan MK Nomor 18/PUU- XVII/2019, penentuan keadaan cidera janji adalah dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Akibat adanya cidera janji adalah dilaksanakannya parate eksekusi objek jaminan fidusia oleh penerima fidusia. Pelaksanaan Parate Eksekusi menurut ketentuan UU Jaminan Fidusia sekalipun telah berkesesuain dengan konsep yang dianut dalam KUH Perdata, hal ini bertentangan dengan ketentuan UU Perlindungan Konsumen yang pada prinsipnya melarang pengusaha untuk menetapkan klausul pemberian kuasa penuh untuk melakukan tindakan sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran. Maka kemudian, berdasarkan putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 pelaksanaan parate eksekusi adalah dengan cara mengajukan ke pengadilan negeri dengan berpedoman pada ketentuan Pasal Pasal 195 sampai dengan Pasal 224 HIR/Pasal 206 sampai dengan Pasal 258 Rbg. Namun demikian, putusan tersebut tidak menghilangkan “hak ekseklusif” penerima fidusia untuk melaksanakan parate eksekusi terhadap objek jaminan fidusia, sepanjang pihak pemberi fidusia sepakat dinyatakan cidera janji dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia.en_US
dc.subjectKapan Cidera Janji,en_US
dc.subjectPelaksanaan Parate Eksekusien_US
dc.titleTinjauan Hukum Terhadap Cidera Janji Dalam Perjanjian Jaminan Fidusiaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record