TINJAUAN HUKUM ATAS PERMOHONAN PAILIT YANG DITOLAK OLEH PENGADILAN (Studi Putusan Pengadilan Nomor 4/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Mdn)
Abstract
Semakin pesatnya pertumbuhan perekonomian dan pembangunan yang menimbulkan utang piutang akibat dari upaya perusahaan untuk meningkatkan modal, guna peningkatan kinerja perusahaan. Oleh karena hubungan perdata tersebut, resiko terjadinya kepailitan tidak dapat terhindarkan yang tentunya untuk memenuhi hak-hak dari kreditur. Namun kemudian permohonan pailit terhadap seorang debitur dapat saja ditolak oleh pengadilan. Ditolaknya permohonan tersebut didasarkan kepada syarat kepailitan yang tidak dapat dipenuhi dan dibuktikan oleh pemohon pailit yakni misalnya utang harus ada dua atau lebih (kreditur) serta upaya apa saja yang dapat dilakukan atas penolakan atas permohonan pailit tersebut.
Penelitian ini dilaksanakan secara kepustakaan yang mengacu kepada Studi Putusan Pengadilan Nomor 4/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Mdn. Isu hukum dan putusan pengadilan tersebut dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metodologi penelitian hukum secara normatif. Hasil dari pembahasan penelitian ini diperoleh bahwa hutang yang dimohonkan oleh pemohon, pada dasarnya sudah dibayarkan oleh Termohon. Lebih lagi bahwa hutang yang dimohonkan tersebut berbeda kedudukannya yakni pada pemohon pribadi dan perusahaan pemohon sebagai badan hukum. Serta utang yang dimaksudkan selanjutnya ialah hak ekonomi tenaga kerja pemohon. Selanjutnya upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dilakukan berdasarkan acara perdata seperti gugatan.
Sehingga dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa utang yang dimohonkan dalam permohonan kepailitan tersebut tidak memenuhi unsur syarat adanya dua utang yang dimiliki pemohon serta dalam perkara tersebut tidak dapat dibuktikan oleh pemohon. Serta bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan ialah upaya hukum perdata seperti gugatan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]