TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERETASAN KARTU KREDIT MENURUT UU ITE NO. 11 TAHUN 2008 DAN DALAM KAITANNYA DENGAN UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN (STUDI KASUS MENARA MANDIRI REGION I MEDAN)
Abstract
Sejarah globalisasi menunjukkan bahwa setiap perubahan zaman memiliki core (penggeraknya) masing – masing. Gerak perubahan itu selalu dipicu oleh perkembangan teknologi yang melahirkan era revolusi industri 4.0 yang tidak hanya sekedar membuka interaksi secara luas namun juga mendisrupsi berbagai bidang kehidupan manusia, termasuk di bidang perbankan yang memiliki berbagai fitur-fitur terbaru seperti kartu kredit. Dengan adanya kartu kredit maka banyak masyarakat golongan kelas atas yang terbantu dalam melakukan transaksi. Selain membantu masyarakat, banyak juga masyarakat tidak mampu yang ingin memiliki kartu kredit tersebut tanpa memiliki modal. Sehingga masyarakat yang tidak mampu itu berusaha melakukan segala cara agar dapat memiliki kartu kredit tersebut, meskipun cara yang dilakukan tidak benar. Akibat perbuatan yang tidak benar tersebut, timbul akibat hukum terhadap penerbit kartu kredit dan pemegang kartu kredit.
Tujuan dari penelitan ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pihak penerbit terhadap pemegang kartu kredit terhadap peretasan ditinjau dari UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang kartu kredit jika terjadi peretasan kartu kredit. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menganalisa data di dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Menurut Nana Syaodih Sukmadinat, penelitian deskriptif kualitatif ditujukan untuk mendeskripsikan dan menggambarkna fenomena – fenomena yang ada, baik bersifat alamiah, maupun rekayasa manusia, yang lebih memperhatikan mengenai karakteristik, kualitas, keterkaitan antar kegiatan..
Collections
- Ilmu Hukum [1669]