Show simple item record

dc.contributor.authorPutri, Gaby Yolanda Arista
dc.date.accessioned2020-12-11T05:40:39Z
dc.date.available2020-12-11T05:40:39Z
dc.date.issued2020-08-02
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4643
dc.description.abstractTujuan dibuatnya skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara pihak penyelenggara layanan dengan pemberi pinjaman dan bagaimana hubungan hukum antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman serta bagaimana tanggung jawab penyelenggara layanan apabila penerima pinjaman melakukan gagal bayar terhadap pemberi pinjaman. Skripsi ini berlatar belakang tentang bagaimana regulasi peraturan otoritas Jasa Keuangan yang tidak mengatur bagaimana hubungan hukum yang jelas antara para pihak tersebut dan di dalam peraturan tersebut tidak diatur bagaimana tanggung jawab pihak penyelenggara apabila penerima pinjaman melakukan gagal bayar sedangkan jika pihak penerima pinjaman berhasil melakukan pinjaman, pihak penyelenggara mendapatkan fee (biaya) dari pihak pemberi pinjaman. Pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan (Library Research). Maksud dari pendekatan tersebut adalah bahwa penelitian berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil yang diperoleh dari tujuan penelitian, pertama adalah bawah hubungan hukum antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman adalah pemberian kuasa dan hubungan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman adalah berdasarkan perjanjian pinjam meminjam yang disepakati oleh kedua belah pihak yang di pertemukan dalam platform Peer to Peer Lending yang di sediakan oleh penyelenggara. Kedua adalah jika terjadi gagal bayar oleh penerima pinjaman, maka penyelenggara layanan tidak bertanggung jawab atas gagal bayar tersebut kepada pemberi pinjaman karena tidak terdapat regulasi peraturan yang mengatur tentang tanggung jawab penyelenggara layanan terhadap gagal bayar yang dilakukan oleh penerima pinjaman, jadi jika penerima pinjaman melakukan gagal bayar maka itu sepenuhnya ditanggung oleh penerima pinjaman.en_US
dc.subjectFinancial Technology,en_US
dc.subjectPenyelenggaraan,en_US
dc.subjectPemberi Pinjaman,en_US
dc.subjectPenerima Pinjamanen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDINGen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record