dc.description.abstract | Menurut KUHPerdata Pasal 1457 merupakan suatu perjanjian yang mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan sutau benda dan pihak lain membayar dengan harga yang disepakati. Perjanjian jual beli merupakan suatu ikatan bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak yang lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas jumlah sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Istilah yang mencakup dua perbuatan yang bertimbal balik itu adalah sesuai dengan istilah Belanda koopen verkoop yang juga mengandung pengertian bahwa pihak yang satu verkoopt (menjual) sedang yang lainnya koopt (membeli).
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian perpustakaan atas studi dokumen dikarenakan penelitian ini lebih banyak melakukan terhadap data yang bersifat skunder yang ada di perpustakaan. Karena penyusunan skripsi ini juga dengan adanya proses wawancara ,maka penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian wawancara yang berasal dari data primer yang di
dapat langsung dari masyarakat sebagai sumber utama melalui pengematan(observasi) dan wawancara.
Barang yang dapat dikatakan cacat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: pertama, cacat produk merupakan cacat yang tidak sesuai dengan harapan konsumen dalam pembelian barang. Kedua, cacat peringatan adalah cacat yang ditemukan pada suatu barang yang tidak dilengkapi dengan peringatan untuk penggunaan tertentu yang dapat membahayakan konsumennya. Ketiga, cacat desain adalah cacat yang terjadi pada saat suatu barang dalam proses persiapan seperti pada saat mendesain dan mengkontruksi. Cacat tersembunyi pada suatu barang termasuk cacat produk karena ketidaksesuaian produk dengan apa yang diharapkan konsumen.
Oleh karena itu pelaku usaha dilarang memasarkan suatu barang yang seolah-olah barang tersebut tidak mengandung cacat tersebunyi maupun hal lainnya. Apabila konsumen merasa dirugikan, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi untuk memulihkan keadaan yang telah menjadi rusak karena adanya penggunaan barang yang tidak memenuhi harapan konsumen akibat kelalaian yang disebabkan oleh pelaku usaha. Dengan adanya peraturan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen, konsumen dapat mempunyai sarana untuk melindungi haknya sendiri. | en_US |