TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN PERSELISIHAN KETENAGAKERJAAN DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK PADA MASAPANDEMI COVID-19 MENURUT UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha”. Adapun yang menjadi permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimana proses penyelesaian perselisihan PHK sepihak pada masa pandemi covid 19 menurut UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Hak-hak apa sajakah yang dapat dituntut oleh pekerja terhadap pengusaha yang melakukan PHK secara sepihak menurut UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini merupakan metode kepustakaan dengan cara menganalisis data dengan menggunakan analisis data kualitatif, yaitu menganalisis melalui data lalu diolah dalam pendapat dan data sekunder yang diperoleh dari pustaka kemudian dianalisis sehingga diperoleh data yang dapat menjawab permasalahan dalam skripsi ini.
Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan sebagai status bencana nasional dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Jika perusahaan melakukan PHK sepihak pada masa covid-19 maka perlu adanya proses penyelesaian yaitu Penyelesaian Bipartit, Penyelesaian Di Luar Pengadilan, Penyelesaian Melalui Pengadilan. Kedua adapun hak-haknya yang dapat diperoleh sebagaimana pada UU ketenagakerjaan 2003 pasal 156 ayat 1 menegaskan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]