dc.description.abstract | Pewarisan yang terjadi akibat dari kematian memiliki aturan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, meskipun terdapat kebebasan yang diberikan kepada pewaris dalam mewariskan harta warisannya tetapi terdapat batasan yang sering diabaikan oleh pewaris. Permasalahannya adalah bagaimana akibat hukum apabila pewaris melanggar legitime portie berdasarkan akta hibah wasiat dan bagaimana perlindungan hukum ahli waris yang hak mutlaknya terlanggar berdasarkan akta hibah wasiat.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu meneliti dan mengkaji pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif terhadap putusan pengadilan, bahan-bahan pustaka, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelanggaran legitime portie berdasarkan akta hibah wasiat. Jenis sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research). Analisa data yang digunakan adalah kualitatif.
Perlindungan hukum ahli waris yang hak mutlaknya (legitime portie) terlanggar berdasarkan akta hibah wasiatyaitu legitimaris dapat menuntut haknya, maka ketetapan dalam akta hibah wasiat yang melanggar bagian mutlak atau legitime portie dapat dibatalkan secara sederhana atau dihitung kembali (eenvoudige vernietigbaarheid). | en_US |