PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MEMBAKAR LAHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKEBUNAN NO.39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN (Studi Putusan No.159/pid.sus-Lh/2018/PNMrb)
Abstract
Kesadaran masyarakat terhadap perlunya lingkungan hidup pada saat ini sangat berkurang.Setiap orang melakukan pengerusakan lingkungan hidup, dikarenakan untuk mengejar keuntungan pribadi.Akibat perbuatan tersebut, tidak hanya Negara yang dirugikan, akibat pembakaran lahan tersebut masyarakat dirugikan baik dari segi materil atau immaterial.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pertanggung jawaban pidana pelaku yang membakar lahan ditinjau dari undang-undang perkebunan No.39 Tahun 2014 (Studi Putusan No.159/pid.sus-Lh/2018/PN Mrb). Metode Penilitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian yang digunakan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka seperti buku, jurnal , Undang-Undang dan Putusan No.159/Pid.sus/2018/PN.Mrb.
Berdsarkan penelitian yang dilakukan maka diperoleh hasil bahwa aspek yuridis dan non yuridis mempunyai kekuatan dan pengaruh terhadap hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembakaran lahan yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Dalam Putusan No.159/Pid.sus/2018/PN.Mrb kedua terdakwa diputus dengan Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUHP dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Terhadap kedua terdakwa pertimbangan hakim di dominasi oleh Pertimbangan Non Yuridis berdasarkan atas latar belakang perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana pembakaran hutan adalah membuka lahan baru, lahan tersebut merupakan milik pribadi terdakwa, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta terdakwa bersikap baik dimuka persidangan. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) adalah untuk memberikan efek jera dan kedua terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]