dc.description.abstract | Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan korupsi ini terjadi karena beberapa faktor faktor yang terjadi di dalam kalangan masyarakat. Salah satu tindak pidana yang selalu menjadi sorotan di Indonesia adalah masalah korupsi. Korupsi bukanlah hal yang asing lagi di negeri ini. Korupsi di Indonesia bahkan sudah tergolong extra-ordinary crime atau kejahatan luar biasa karena telah merusak.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai Pertanggungjawaban Pidana Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Menerima Gratifikasi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama Di Lingkungan Dinas Pertanian Dalam Putusan No.125/Pid.Sus- Tpk/2018/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan analisis terhadap asas-asas hukum dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan dan buku-buku yang mempunyai hubungan dengan judul skripsi ini.
Hasil dari penelitian bahwa selaku Aparatur Sipil Negara telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana karena adanya unsur kesalahan pada diri terdakwa, adanya unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan yang telah dilakukan terdakwa. Dalam hal ini, Aparatur Sipil Negara dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan Penyalahgunaan Wewenang yang mengakibatkan kerugian terhadap Negara sehingga terdakwa di pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. | en_US |