Show simple item record

dc.contributor.authorPakpahan, Raymon Dart
dc.date.accessioned2020-11-26T02:00:33Z
dc.date.available2020-11-26T02:00:33Z
dc.date.issued2020-10-01
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4499
dc.description.abstractPembukaan lahan (Landclearing) adalah salah satu langkah awal untuk bercocok tanam, pada suatu areal atau lahan hutan yang sebelumnya banyak ditumbuhi oleh pepohonan, gulma dan keanekaragaman hayati di dalamnya, pembukaan lahan di lakukan untuk keperluan seperti lahan perkebunan, pertanian, transmigrasi, dan keperluan lainnya. Namun lahan dan atau hutan di negara ini sekarang berada pada pusat perhatian dunia, karena kerusakan yang merajalela pada sumber daya alam yang besar. World Wild Life Fund (WWF) Indonesia mengkritisi fenomena kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di berbagai provinsi di Indonesia. Menurut WWF Indonesia, status darurat sudah cocok disematkan dalam bencana yang tengah dialami jantung dunia saat ini . Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara terdakwa disusun berdasarkan Pertimbangan Yuridis memuat fakta-fakta yuridis dalam persidangan, seperti dakwaan penuntut umum, tuntutan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti/barang bukti. Dan non yuridis seperti kondisi terdakwa,keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Terhadap dasar pertimbangan hakim penulis sependapat karena hakim semata-mata tidak menilai secara subyektif dengan hanya mementingkan aspek kepastian saja namun memperhatikan kemnafaatan terhadap terdakwa.en_US
dc.subjectDasar Pertimbangan ,en_US
dc.subjectMenjatuhkan Pidana,en_US
dc.subjectMembuka Lahanen_US
dc.titleANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKA PIDANA KEPADA YANG MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKARen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record