Show simple item record

dc.contributor.authorAyal, Gaby Levina
dc.date.accessioned2020-11-25T02:37:44Z
dc.date.available2020-11-25T02:37:44Z
dc.date.issued2020-08-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4496
dc.description.abstractDibalik praktik bisnis itu ada berbagai macam persaingan misalnya ada persaingan yang sehat dan persaingan yang tidak sehat. Tentu saja, perilaku anti persaingan seperti persaingan usaha tidak sehat itu tidak dikehendaki, karena mengakibatkan in-efisiensi perekenomian berupa hilangnya kesejahteraan, timbulnya akibat-akibat ekonomi dan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban, maupun kepentingan umum. Rumusan masalah yang akan diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimana dampak putusan KPPU Nomor 24/KPPU-1/2009 terhadap perusahaan-perusahaan minyak goreng di Indonesia dan Bagaimana penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada kartel minyak goreng di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dampak putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2009 bagi perusahaan-perusahaan minyak goreng di Indonesia dan Untuk mengetahui penerapan Undang- Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada kartel minyak goreng di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) adapun sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Analisis data yang dilakukan adalah dengan cara Yuridis normatif yaitu pendekatan yang menitikberatkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pembahasan masalah. Berdasarkan analisa yang diperoleh maka kesimpulan bahwa dampak putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2009 memiliki dampak positif dan negatif bagi perusahaan-perusahaan minyak goreng di Indonesia dan juga pemerintah. Untuk penerapan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada kasus kartel minyak goreng di Indonesia masih belum dapat di laksanakan dengan baik.en_US
dc.subjectKartel,en_US
dc.subjectKPPU,en_US
dc.subjectIndustri minyak gorengen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP KASUS KARTEL MINYAK GORENG DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN KPPU NO. 24/KPPU-I/2009)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record