TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG PADA LAYANAN GO SEND (STUDI DI PT. GOJEK INDONESIA, MEDAN)
Abstract
Pengangkutan adalah kegiatan dari transportasi memindahkan barang (commodity of goods) dan penumpang dari satu tempat (origin atau port of call ) ke tempat lain (part of destination. Transportasi di Indonesia sedang digencarkan dengan munculnya transportasi berbasis aplikasi atau biasa dengan tranportasi online, Gojek adalah salah satunya. Penggunaan jasa pengangkutan terkadang menimbulkan kekecewaan konsumen atau pengguna jasa pengiriman barang, hal ini mengakibatkan konsumen atau penggunaan menuntut ganti rugi atau pun pertanggungjawaban PT.Gojek tersebut. Dalam hal ini PT.Gojek memiliki solusi untuk mengatasi hal tersebut, yaitu dengan adanya asuransi barang pada layanan Go-send. Adapun penelitian tersebut menggunakan metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan dengan cara riset serta wawancara kepada narasumber. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian di analisa secara deskriptif kualitatif, yaitu mengelompokkan data yang diperoleh dan menyeleksi data yang bakan diteliti berdasarkan kualitas serta kebenarannya, kemudian diuraikan sehingga diperoleh gambaran dan penejlasan tentang kenyataan yang sebenarnya,. guna menjawab permasalahan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun
2014 tentang Perasuransian Asuransi ,dalam hal ini Asuransi Utama Gosend tidak memenuhi unsur-unsur suatu asuransi yang dimana suatu asuransi harus memiliki premi sebagai imbalan untuk penggantian rugi konsumen. Maka Asuransi Utama Gosend tersebut belum pantas dikatakan sebagai sebuah asuransi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]