Show simple item record

dc.contributor.authorSinaga, Erayon Handayani
dc.date.accessioned2020-11-25T02:25:20Z
dc.date.available2020-11-25T02:25:20Z
dc.date.issued2020-09-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4494
dc.description.abstractQuick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS. QRIS (QR Code Indonesia Standard) adalah standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Adapun penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan dengan cara riset serta wawancara kepeda narasumber. Datang yang telah didapatkan dari penelitian di analisa secara deskriptif kualitatif, yaitu dengan mengelompokan data yang diperoleh dan menyeleksi bahan data dan diteliti berdasarkan kualitas serta kebenarannya, kemudian diuraikan sehingga memperoleh gambaran dan penjelasan tentang kenyataan yang sebenarnya guna menjawab permasalahan yang telah diangkat didalam rumusan masalah dalam penulisan ini. QRIS merupakan sebuah sistem pembayaran menggunakan barcode di sistem pembayaran non tunai yang digunakan untuk meminimalisir terjadinya monopoli di sistem pembayaran terutama non tunai. Penggunaan QRIS berdasarkan PADG NO.21/18/PADG/2019 masih memiliki beberapa kekurangan terutama pada bagian sanksi. Di lain sisi narasumber yang diwawancarai mengatakan bahwa Bank Indonesia masih menghadapi beberapa hambatan dalam pelaksanaan sistem QRIS ini sehingga Bank Indonesia masih terus melakukan evaluasi dalam pengembangan sistem QRIS. Berdasarkan analisa yang diperoleh maka kesimpulan dari tinjauan yuridis quick response indonesian standard (QRIS) sebagai sistem transaksi pembayaran dalam mengatasi monopoli menurut peraturan anggota dewan gubernur no 21/18/PADG/2019 (studi pada Bank Indonesia Medan) masih perlu diperhatikan lebih mendalam terutama dibagian ketentuan sanksi yang belum diatur dalam peraturan yang spesifik. Selain sanksi ada juga hal lain yang perlu diperhatikan seperti perkembangan dari penyelesaian hambatan-hambatan yang terjadi dalam melaksanakan QRIS ini kedepannya sehingga sistem ini kedepannya menjadi lebih matang.en_US
dc.subjectKode Batang,en_US
dc.subjectQuick Response Indonesian Standard (QRIS),en_US
dc.subjectMonopoli,en_US
dc.subjectSistem Pembayaran,en_US
dc.subjectdan Sistem Pembayaran Non Tunai.en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS QUICK RESPONSE INDONESIAN STANDARD (QRIS) SEBAGAI SISTEM TRANSAKSI PEMBAYARAN DALAM MENGATASI MONOPOLI MENURUT PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NO 21/18/PADG/2019 (STUDI PADA BANK INDONESIA MEDAN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record