dc.description.abstract | Pada hakikatnya CSR (Corporate Social Responsibility) adalah nilai yang melandasi aktivitas perusahaan, dikarenakan CSR (Corporate SocialResponsibility) menjadi pijakan komperhensif dalam aspek ekonomi, sosial, kesejahteraan dan lingkungan perusahaan. Pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan terhadap Corporate Social Responsibility tidak merupakan wewenang daripada Pemerintah Daerah. Karena pada prinsipnya kedudukan Perda CSR(Corporate Social Responsibility) dalam peraturan perundang-undangan adalah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (Lexsuperior derogat legi inferior).Urusan terkait dengan CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan domain pemerintah pusat, karena baik Peraturan Menteri BUMN, Undang-Undang PT, Undang-Undang PMA, Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dibuat oleh DPR bersama Pemerintah Pusat. Sedangkan peran pemerintah daerah adalah melakukan monitoring dengan perangkat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Sosial (Amdalsos) dan mengkaji sejauhmana perusahaan mampu memberikan manfaatnya kepada stakeholder dalam hal ini masyarakat setempat.
Implementasi hukum yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan dan pengawasan CSR (Corporate Social Responsibility) pada Perseroan Terbatas tidak merupakan wewenang daripada pemerintah daerah. Akan tetapi pemerintah daerah dapat melakukan monitoring terhadap penerapan CSR (Corporate Social Responsibility) ditengah masyrakat mengenai dampak lingkungan yang diakibatkan perusahaan serta manfaat yang diberikan perusahaan bagi masyrakat setempat.Sehingga dapat ditarik konklusi bahwa prodok hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak dapat diimplementasikan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu metode penelitian kualitatif yaitu data yang diperoleh dengan pengumpulan data yang kemudian disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas sesuai dengan objek yang akan diteliti dan penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu melalui penelusuran Peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen maupun buku-buku ilmiah untuk mendapatkan landasan teoritis berupa bahan hukum positif yang sesuai dengan objek penelitian. | en_US |