Show simple item record

dc.contributor.authorPanjaitan, Thamrin
dc.date.accessioned2020-11-25T01:45:10Z
dc.date.available2020-11-25T01:45:10Z
dc.date.issued2020-09-21
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4491
dc.description.abstractDalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peusahaan Efek adalah perseroan yang telah mendapatkan izin oleh Bapepam atau Otoritas Jasa keuangan, yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. Dalam melakukan kegiatannya dapat diwakili oleh orang perseorangan yang selanjutnya disebut dengan Wakil Perantara Pedagang Efek atau Pialang. Wakil Perantara Pedagang Efek ini merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan investor suatu Perusahaan Efek dalam suatu Perdagangan Efek. Bentuk kepercayaan yang diberikan oleh seorang investor kepada Pialang Saham selain untuk melakukan jual-beli saham. Dalam Pasal 31 Undang– Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menerangkan bahwa “Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan efek yang dilakukan oleh Direktur, Pegawai, dan Pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut. Dalam hal pemberian kebebasan terhadap pialang saham diperlukan nya bentuk “Tanggung Jawab Perusahaan Sekuritas sebagai Perantara Pedagang Efek di pasar modal”. Tanggung jawab hukum Pialang Saham kepada Nasabah pada kegiatan pasar modal dapat didasarkan pada tiga bentuk yaitu tanggung jawab berdasarkan kode etik profesi, Peraturan Bapepam V.E.1 dan tanggung jawab berdasarkan hubungan kontraktual atau perjanjian, dari ketiga bentuk ini yang menjadi sumber utama dari tanggung jawab seorang Pialang Saham kepada Nasabah adalah berdasarkan perjanjian. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat Hambatan dan kendala dalam melakukan tanggung jawab Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek terhadap nasabah, pemahaman Nasabah dalam melakukan jual-beli efek yang tidak paham dalam manajemen resiko yang akan terjadi. Dan dalam kegiatan online terjadinya eror sistem yang akan menyebabkan kerugian antara kedua belah pihak. Kontrak yang menjadi dasar tanggungjawab pialang saham kepada Nasabah haruslah melihat dari sisi investor. Diberikannya pelatihan oleh Perusahaan Efek kepada calon Nasabah supaya paran calon Nasabah antinya mengerti bagaimana melakukan jul-beli saham yang baik dan menguntungkan bagi Nasabah. Penelitian ini adalah yuridis empiris yang menekankan pada kenyataan lapangan yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Penulisan ini bersifat deskriptif, yaitu dengan penelitian ini diharapkan dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh dan lengkap mengenai tanggung jawab Perusahaan Sekuritas sebagai Perantara Pedagang Efek di pasarmodalen_US
dc.subjectPerseroan Terbatas,en_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PERSEROAN TERHADAP KERUGIAN NASABAH DALAM PERUSAHAAN EFEK AKIBAT KEPAILITANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record