KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA SIPANGAN BOLON KECAMATAN GIRSANG SIPANGAN BOLON KABUPATEN SIMALUNGUN)
Abstract
Tipe penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum sosio-yuridis, dimana yang dimaksud dengan penelitian hukum sosio-yuridis merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara disamping mengumpulkan bahan hukum juga melalui penelitian lapangan. Menempatkan hukum sebagai gejala sosial, hukum dipandang dari segi luar, menitik beratkan penelitian mengenai perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum.
Kewenangan kepala desa sangat dibutuhkan dalam pengelolaan keuangan desa karena kepala desa merupakan pimpinan tertinggi dalam pemerintahan desa. Segala kebijakan dan keputusan untuk pembangunan desa ada pada kepala desa, dalam artian kepala desa sebagai pemegang kekuasaan penuh dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan PERMENDAGRI Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam penggunaan Alokasi Dana Desa ini rawan terhadap penyelewengan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dipercaya untuk mengelola Alokasi Dana Desa, dengan itu penulis menilai diperlukan adanya peningkatan kinerja aparatur pemerintahan desa dan Badan Pengawas Desa, juga dibutuhkan adanya peran dari masyarakat untuk ikut dalam mengawasi penggunaan anggaran yang didapat dari pemerintah pusat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]