PEMIDANAAN MUNCIKARI YANG MELAKUKAN EKSPLOITASI PEREMPUAN UNTUK DIPERDAGANGKAN
Abstract
Pemidanaan diartikan secara luas sebagai suatu proses pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim sehingga sistem pemidaan mencakup seluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur bagaimana hukum pidana itu di tegakkan, Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, pengunaan kekerasan, penculikan, penyekapan pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi retan, penjeratan untang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Oleh karena itu penjatuhan pemidanaan diberikan kepada setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana atau perbuatan melawan hukum khususnya untuk tindak pidana perdagangan orang. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Kepada Muncikari Yang Melakukan Eksploitasi Perempuan Untuk Diperdagangkan.Dalam Putusan Nomor 388 Pid.Sus/2018/PN.Mdn. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang digunakan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka seperti buku, jurnal dan putusan Nomor 388
Pid.Sus/2018/PN.Mdn.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis maka dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada muncikari yang
melakukan eksploitasi perempuan untuk diperdagangkan. Dalam Putusan Nomor 388 Pid.Sus/2018/PN.Mdn adalah dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis dapat dilihat dari keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa. sedangakan pertimbangan
hakim non yuridis dapat dilihat dari Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum, Bahwa Terdakwa berlaku sopan dipersidangan, Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Dari sinilah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]