Perlindungan Hukum Terhadap Ketiadaan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Sebagai Penumpang Pesawat Terbang oleh Maskapai Penerbangan di Indonesia di Tinjau Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Abstract
Skripsi yang membahas tentang bagaimana perlindungan hukum bagi seseorang penyandang disabilitas dalam memanfaatkan fasilitas umum (khusus) secara mandiri, aman dan nyaman. Khususnya di dalam ruang lingkup penerbangan seperti layaknya masyarakat yang memiliki hak yang sama termasuk para difabel walau dengan segala keterbatasanya. Akan tetapi pemenuhan kebutuhan tersebut belum terlaksana dengan baik karena ketiadaan aksesibilitas khusus penyandang disabilitas dan menyebabkan tertinggalnya pesawat yang dituju serta menghasilkan kerugian akan hal itu. Tujuan penelitian ini ingin mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab dalam pemenuhan kewajibanya sebagai pihak pengangkutan udara dan apa saja yang dapat dimintai dan menjadi hak penyandang disabilitas atas ketiadaan aksesibilitas (fasilitas umum) bagi para difabel dalam ruang lingkup penerbangan.
Dalam membuktikan analisis tersebut maka penulis menggunakan penelitan pendekatan kualitatifpeneliti bertolak dari data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan penjelas, dan berakhir dengan suatu “teori”. Dalam penelitian ini pengumuplan data dan fakta menggunakan studi kepustakaan dalam pemecahan masalah.
Hasil dari penelitian ini adalah pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian ganti kerugian penyandang disabilitas adalah pihak pengangkutan udara yaitu maskapai penerbangan selaku pelaku usaha. Sesuai dengan undang-undang penerbangan No 1 Tahun 2009 pada pasal 134 menyatakan hak bagi para konsumen berkebutuhan khusus yaitu penyandang disabilitas yaitu dengan pemenuhan kebutuhan mereka secara mandiri termasuk aksesibilitas tersebut. maka dalam undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 19 disebutkan bahwa setiap pelaku usaha bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Maka pihak maskapai penerbangan selaku pelaku usaha bertanggung jawab dalam pemberian ganti kerugian dikarenakan kelalaian yang menggunakan aksesibilitas khusus penyandang disabilitas yang tidak memumpuni menyebabkan tertinggalnya penumpang pesawat tersebut.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]