TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN SPIN OFF DALAM PERUSAHAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), pemisahan dikenal dalam dua bentuk, yakni pemisahan murni dan pemisahan tidak murni. Pemisahan murni mengakibatkan seluruh aktiva dan passive perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan yang melakukan pemisahan usaha tersebut berakhir karena hukum
spin-off justru dapat menimbulkan ketidakpastian (uncertainty) bagi unit syariah yang hendak dipisahkan. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, syarat pemenuhan dana peserta sebesar 50 persen dari induknya dalam melakukan spin-off sulit untuk dipaksanakan, karena dikhawatirkan akan menjadi variabel pengganggu bagi penurunan kinerja perusahaan. Persoalan lain dari strategi spin-off adalah ketidaksiapan sumberdaya manusia pengelola perusahaan syariah, disamping kualitas manajemen yang belum teruji. Beberapa argumen menyatakan bahwa spin-off mempunyai kemungkinan tinggi sebagai faktor beban bagi unit syariah dalam melaksanakan tuntutan pemerintah atas pemisahan dari induk perusahaan.
Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian Kepustakaan yaitu menggunakan studi kepustakaan dengan mempelajari dan menganalisis secara sistematis buku-buku, makalah ilmiah, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi dan bahan lainnya yang berhubungan dengan penelitian yang dibahas dalam skripsi ini.
Spin Off diatur dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Yang mana pada Penjelasan Pasal 135 Ayat (1) Huruf (b) “disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan (pemisahan tidak murni) lazim disebut spin off.” Sehingga secara tidak langsung ketentuan tentang spin off berlandasakan pada pasal 135 ayat (1) huruf (b)
Akibat hukum dilakukanya spin offf dijelaskan pada pasal 135 ayat (3) Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]