ANALISIS HUKUM PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP PEJABAT YANG SAH
Abstract
-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,Pencemaran nama baik bisa dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui berbagai macam media dan cara yang dilakukan oleh setiap individu. Modus kejahatan pencemaran nama baik semakin canggih seiring dengan semakin majunya perkembangan tekhnolgi informasi dan komunikasi dan banyak di jumpai di halaman media sosial sekarang ini. Adapun yang menjadi rumusan masalahnya yaitu Bagaimanakah Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pengadilan Negri Medan Nomor: 213/Pid.Sus/2019/PN.Mdn Tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Sengaja Melakukan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik Terhadap Pejabat Yang Sah.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Analisi Hukum Pelaku Yang Dengan Sengaja Melakukan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik Terhadap Pejabat Yang Sah (Studi Kasus Putusan No. 213/Pid.Sus/2019/PN.Mdn) dari unsur pertanggungjawaban pidananya terdakwaMhd. Siddik Permana Ritonga Alias Sidik mampu bertanggujawab karena memenuhi unsur pertanggungjawaban yaitu mengetahui/menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum. Sehingga berdasarkan dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan bahwa terdakwa Mhd. Siddik Permana Ritonga Alias Sidik mempunyai kesalahan yaitu melakukan pencemaran nama baik terhadap Kombes Pol Drs. Toga Habinsaran Panjaitan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]