TINJAUAN YURIDIS DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR
Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk mengetahui apakah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar merupakan tindak pidana dan untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar perkara No. 680/Pid.B/2016/PN.Mks. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar menggunakan teknik pengumpulan data yaitu studi dokumentasi dan wawancara. Data primer diperoleh dari hasil wawancara hakim sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundangundangan, dokumen serta pendapat para ahli yang berhubungan dengan pembahasan penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan yaitu: Dengan sengaja mengedarkan sediaam farmasi yang tidak memiliki izin edar merupakan tindak pidana. Sebagaimana dikatakan Tindak pidana atau delik menurut wujud dan sifatnya adalah perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan-perbuatan itu merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dengan atau menghambat terlaksananya tata pergaulan dalam masyarakat yang di anggap baik dan adil. Dalam mengedarkan sediaan famasi yang tidak memiliki izin edar perbuatan tersebut merugikan masyarakat. Kasus ini dalam penjatuhan hukuman bagi terdakwa telah mencocoki semua unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.Semua unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan telah terpenuhi. Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]