PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DENGANSENGAJAMEMBERIKAN BANTUAN KEPADA PELAKUTERORISME DENGAN MENYEMBUNYIKAN INFORMASITENTANG TEORISME
Abstract
Terorisme sebagai salah satu kejahatan dan bahaya besar yang ada dan telah terjadi diberbagai negara salah satunya Indonesia, menjadi salah satu faktor penyebab terganggunya stabilitas negara, keamanan, kenyamanan dan ancaman terhadap hak asasi manusia. Adapun yang menjadi permasalahan didalam putusan ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang dengan sengaja memberikan bantuan kepada pelaku terorisme dengan cara menyembunyikan informasi tentang kegiatan terorismeberdasarkanPutusan Nomor 1169/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim.
Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library reseach) penulis membaca dan mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini baik karya penelitian, karya dari kalangan hukum lainnya, doktrin-doktrin atau teori-teori yang diperoleh dari literatur hukum, peraturan Perundang-Undangan dan putusan Nomor 1169/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis maka pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang dengan sengaja memberikan bantuan kepada pelaku terorisme dengan cara menyembunyikan informasi tentang kegiatan terorismedalamPutusan Nomor 1169/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rahmad Nasar Hasibuan Alias Nasar adalah pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidaan terhadap pelaku yang dengan sengaja memberikan bantuan kepada pelaku terorisme dengan cara menyembunyikan informasi tentang kegiatan terorisme dalam Putusan Nomor 1169/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim adalah dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan non yuridis. Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis adalah dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, dan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan pertimbangan hakim non yuridis adalah bahwa terorisme merupakan kejahatan bersifat internasional serta merupakankejahatan yang bersifat luar biasa (extra ordinary crime).
Collections
- Ilmu Hukum [1669]