Show simple item record

dc.contributor.authorSirait, Bintara
dc.date.accessioned2020-11-20T02:22:48Z
dc.date.available2020-11-20T02:22:48Z
dc.date.issued2020-10-01
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4461
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana ayah tiri yang melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan (Studi Kasus No 48/Pid.Sus/2019/PN.Bgr) dan dasar pertimbangan hukum bagi Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap ayah tiri yang melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan (Studi Kasus No. 48/Pid.Sus/2019/PN.Bgr). Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan dimana Peneliti mengumpulkan sumber-sumber dari berbagai literature dan buku-buku lalu melakukan penelaahan yang memiliki hubungan dengan topik penelitian penulis. Hasil dari penelitian bahwa Pertanggungjawaban hukum yang akan dijalani Terdakwa Jaka Bin Usman yakni Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasana memaksa anak yuntuk melakukan persetubuhan dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,-(satumilyarrupiah). Apabiladendatidakdibayarmakadiganti denganpidanapenjara6(enam)bulan.Dasar pertimbangan yuridis adalah telah terpenuhinya unsur-unsur Pasal 81 ayat (3) UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHAP yaitu unsur barangsiapa, unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau denganorang lain, unsur dilakukan oleh orangtua, wali pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan. Sedangkan dasar pertimbangan hakim non-yuridis antara lain adalah terdapat keadaan yang memberatkan antara lain: terdakwa adalah orang tua tiri dari saksi anak yang seharusnya melindungi, Terdakwa tidak dapat memberikan contoh yang baik terhadap saksi anak, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikanketerangan dan Terdakwa tidak mengakui atas perbuatannya. Terdakwa tidak memiliki keadaan yang meringankan.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectAncaman Kekerasan,en_US
dc.subjectMemaksa Anak Melakukan Persetubuhanen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DENGAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGAN AYAH TIRIen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record