dc.description.abstract | Dalampengelolaandanpemanfaatansumberdayaalamterkhusus di sector perikanan, masyarakatseringkalisalahmenggunakanalatpenangkapanikan yang tidak ramahlingkungansepertihalnyapenggunaanbahanpeledakbom. Pengawasan terhadap penangkapanikanterkadangluputdariperhatianpemerintah. Beberapafaktor yang menjadikelemahanpengawasandikarenakanluasnyaperairan Indonesia tidaksebanding denganjumlahtenagapengawasperikanan. Berdasarkanketentuanperundang-undangan tentangperikanan, telahdiatursyarat-syaratpenangkapanikandanalat yang diperbolehkan untuk menangkapikan yang diaturdalamisikeputusan Menteri KelautandanPerikananRepublik Indonesia Nomor Kep.06/Men/2010 tentang alatpenangkapanikandiwilayahpengelolaanperikanan Negara Republik Indonesia, halinigunamenghindaripenaangkapanikan yang dapatmerusak sumberdayaikan sertapemberiansanksibagipelakutindakpidanaperikanan. Adapun yang menjadi permasalahandalampenelitianiniadalahbagaimanakahpertimbanganhukum hakim dalammengadilipelakutindakpidanapenangkapanikanmenggunakanbahanpeledak yang dilakukansecara bersama-samadalamputusan Nomor: 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN.Lbh.
Metodepenelitian yang digunakandalam penulisaniniadalah dengan metodependekatanbersifatyuridisnormatifyaitudenganpendekatanterhadapundang-undangdanpendekatanterhadapkasustindakpidanapenangkapanikandenganmenggunakanbahanpeledak yang dilakukansecarabersama-sama, denganmenganalisis putusanNomor: 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN.Lbh.
Pertimbanganhukum Hakim dalammengadiliparapelaku tindak pidanapenangkapanikanmenggunakanbahanpeledak yang dilakukansecarabersama-samadisusunberdasarkanfakta-faktapersidangan, yaitudenganmerujukfaktayuridis (dakwaanpenuntutumum, keterangansaksi, keteranganterdakwa, petunjuk) danfakta non yuridis (latarbelakangterdakwa, dankeadaaansosialekonomi) sehinggapadakasusiniparaterdakwaharusmempertanggungjawabkanperbuatannyasesuaidenganketentuanUndang-undang. | en_US |