dc.description.abstract | Perkembanganekonomidanperkreditansaatinimengakibatkanbanyaknyamunculbentuk-bentukataujenis-jenisjaminan.Jaminanfidusiamerupakanperjanjianaccessoirdarisuatuperjanjianpokok yang menimbulkankewajibanparapihakuntukmemenuhisuatuprestasi yang berupamemberikansesuatu, berbuatatautidakberbuatsesuatu, yang dapatdinilaidenganuang.Jaminanfidusiaadalahjaminankebendaan yang dimanaterjadinyasuatuperalihanhakterhadapsuatubendaatauobjek yang dijaminkan, yang pelaksanaannyaharusmengikutiketentuandalamUndang-UndangNomor 42 Tahun 1999 TentangJaminanFidusia.DidalamUndang-UndangJaminanFidusiadiaturmengenaiketentuanpidana,pemberifidusiadilarangmenyewakanobjek yang menjadijaminanfidusiapadapihak lain tanpapersetujuantertulisdaripenerimafidusia. Dalampenulisanini yang menjadimasalahadalahbagaimanapertanggungjawabanpidanapelaku yang melakukanpenggelapanbenda yangmenjadiobjekjaminanfidusiapadaperkaraputusannomor 75/Pid.Sus/2019 /PN.Pwr. Penelitianinimenggunakanjenispenelitianyuridisnormatifdenganmenggunakanmetodependekatankasusdanmetodependekatanperundang-undangangunamengumpulkan data primer dengancarastudikepustakaan, jugatidakterlepasmenggunakan data sekunderdan data tersier.
Berdasarkanhasilpenelitianterhadap putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019 /PN.Pwr.,pertanggungjawabanpidanapelaku yang melakukanpenggelapanbenda yangmenjadiobjekjaminanfidusiamemenuhiaspekpertanggungjawabanseseorangdapatdipidanayaituadanyatindakpidana, adanyaunsurkesalahantidakadanyaalasanpenghapusanpidana, bahwaTerdakwadipidanadenganpidanapenjaraselama 10 (sepuluh) bulandandendasejumlahRp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) denganketentuanapabiladendatidakdibayardigantidenganpidanakurunganselama 1 (satu) bulansebagaimanapertimbangan hakim yaitudenganmemperhatikandakwaanJaksaPenuntutUmum, keterangansaksi, keteranganahli, keteranganterdakwadanbarangbukti yang dihadirkandalampersidangan, sertahal-hal yang meringankandanmemberatkansertadiperkuatdenganadanyakeyakinan hakim. | en_US |