Show simple item record

dc.contributor.authorSitumorang, Sri Kwatris S.
dc.date.accessioned2020-11-19T04:57:59Z
dc.date.available2020-11-19T04:57:59Z
dc.date.issued2020-08-21
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4455
dc.description.abstractPerkembanganekonomidanperkreditansaatinimengakibatkanbanyaknyamunculbentuk-bentukataujenis-jenisjaminan.Jaminanfidusiamerupakanperjanjianaccessoirdarisuatuperjanjianpokok yang menimbulkankewajibanparapihakuntukmemenuhisuatuprestasi yang berupamemberikansesuatu, berbuatatautidakberbuatsesuatu, yang dapatdinilaidenganuang.Jaminanfidusiaadalahjaminankebendaan yang dimanaterjadinyasuatuperalihanhakterhadapsuatubendaatauobjek yang dijaminkan, yang pelaksanaannyaharusmengikutiketentuandalamUndang-UndangNomor 42 Tahun 1999 TentangJaminanFidusia.DidalamUndang-UndangJaminanFidusiadiaturmengenaiketentuanpidana,pemberifidusiadilarangmenyewakanobjek yang menjadijaminanfidusiapadapihak lain tanpapersetujuantertulisdaripenerimafidusia. Dalampenulisanini yang menjadimasalahadalahbagaimanapertanggungjawabanpidanapelaku yang melakukanpenggelapanbenda yangmenjadiobjekjaminanfidusiapadaperkaraputusannomor 75/Pid.Sus/2019 /PN.Pwr. Penelitianinimenggunakanjenispenelitianyuridisnormatifdenganmenggunakanmetodependekatankasusdanmetodependekatanperundang-undangangunamengumpulkan data primer dengancarastudikepustakaan, jugatidakterlepasmenggunakan data sekunderdan data tersier. Berdasarkanhasilpenelitianterhadap putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019 /PN.Pwr.,pertanggungjawabanpidanapelaku yang melakukanpenggelapanbenda yangmenjadiobjekjaminanfidusiamemenuhiaspekpertanggungjawabanseseorangdapatdipidanayaituadanyatindakpidana, adanyaunsurkesalahantidakadanyaalasanpenghapusanpidana, bahwaTerdakwadipidanadenganpidanapenjaraselama 10 (sepuluh) bulandandendasejumlahRp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) denganketentuanapabiladendatidakdibayardigantidenganpidanakurunganselama 1 (satu) bulansebagaimanapertimbangan hakim yaitudenganmemperhatikandakwaanJaksaPenuntutUmum, keterangansaksi, keteranganahli, keteranganterdakwadanbarangbukti yang dihadirkandalampersidangan, sertahal-hal yang meringankandanmemberatkansertadiperkuatdenganadanyakeyakinan hakim.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectTindak Pidana Penggelapan,en_US
dc.subjectJaminan Fidusiaen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MELAKUKAN PENGGELAPAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record