Show simple item record

dc.contributor.authorNababan, R. Marco Nico
dc.date.accessioned2020-11-19T04:51:34Z
dc.date.available2020-11-19T04:51:34Z
dc.date.issued2020-09-18
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4454
dc.description.abstractPertanggungjawaban adalah suatu yang harus dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan dan suatu perbuatan yang tercela oleh masyarakat dan itu dipertanggungjawabkan oleh para pelaku-pelaku pelanggar hukum. Penangkapan ikan Ilegal adalah penangkapan ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum yang telah ditetapkan di perairan suatu negara.kata lain penangkapan ikan Ilegal atauIllegal fishing dalam yuridiksi suatu negara tanpa izin dari negara tersebut atau bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Dengan Sengaja Memiliki / Menguasai dan Membawa Alat Bantu Penangkap Ikan Diwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Dalam Putusan No.22/Pid.Sus-Perikanan/2018/Pn Medan. Metode penelitian yang di gunakan penulis merupakan metode yuridis Normatif, yaitu analisis yang dilakukan dengan mengumpulkan data dengan cara studi kepustakan, penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan untuk menjawab persoalan pada studi kasus putusan No 22/Pid.Sus-Perikanan/2018/PN Medan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan No.22/Pid.Sus-Perikanan/2018/Pn Medan, maka dapat di simpulkan bahwa terdakwa HARIS SUBERI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 85 Jo. Pasal 9 ayat (1) UU No:45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No:31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dalam dakwaan Ke-satu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan denda Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban,en_US
dc.subjectPelaku Yang Dengan Sengaja Memiliki / Menguasaien_US
dc.subjectDan Membawa Alat Bantu Penangkap Ikan,en_US
dc.subjectPerikananen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MEMILIKI / MENGUASAI DAN MEMBAWA ALAT BANTU PENANGKAP IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record