UPAYA BADAN PENGAWAS BESAR OBAT DAN MAKANAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN PRODUK MAKANAN ILEGAL (STUDI DI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) MEDAN
Abstract
Laju pertumbuhan perusahaan makanan di Indonesia khususnya di kota Medanmendorong maraknya pengedaran makanan yang telah siap diproduksi tanpa izin edar. Dalam hal ini yang menjadi rumusan masalah adalah Bagaimanakah Upaya Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Dalam Penanganan Tindak Pidana Peredaran Produk Makanan Ilegal di kota Medan dan Hambatan-Hambatan Apa Saja Yang dihadapi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Dalam Penanganan Tindak Pidana Peredaran Produk Makanan Ilegal di Medan.
Dalam upaya mencapai tujuan dari penelitian ini, metode peneltian yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode wawancara yang dilakukan kepada Bapak Kepala Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM Medan untuk memperoleh data tertentu yang lebih akurat dengan cara tanya jawab, dimana semua pertanyaan disusun secara sistematis, jelas, dan terarah sesuai dengan judul skripsi yang diangkat dalam penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Badan Pengawas Obat dan Makanan kota Medan, maka Upaya yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM Medan Dalam Penanganan Tindak Pidana Peredaran Produk Makanan Ilegal di Kota Medan adalah dengan melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana peredaran produk makanan ilegal. Hambatan-Hambatan yang dihadapi Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM Kota Medan dalam Penanganan Tindak Pidana Peredaran Produk Makanan Ilegal yaitu Hambatan Internal yang mencakup keterbatasan jumlah tenaga kerja untuk melakukan penjejakan dan mengikuti seluruh tindak kejahatan di bidang makanan, kurangnya sarana dan prasarana peralatan yang dimiliki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM Kota Medan dalam hal penanganan tindak pidana di bidang pangan khususnya di bidang online seperti peralatan untuk cyber sehingga menyebabkan maraknya tindak pidana dibidang pangan melalui media online. Dan Hambatan Eksternal yaitu hambatan yang terjadi di pengadilan dimana perbedaan persepi Hakim dalam menangani perkara hasil penyidikan PPNS BPOM serta putusan majelis sebagian besar tidak menimbulkan efek jera bagi si tindak pidana.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]