Show simple item record

dc.contributor.authorTarigan, Almunir
dc.date.accessioned2020-11-18T04:08:16Z
dc.date.available2020-11-18T04:08:16Z
dc.date.issued2020-09-21
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4438
dc.description.abstractIndonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya,salah satunya adalah Indonesia mempunyai hutan yang sangat luas. Jika dikelola dengan baik,maka dapat menjadi sumber pendapatan bagi rakyat Indonesia. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), yang mengatakan bahwa: “Bumi dan air dan kekayaaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”Di Desa Panribuan, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun sudah dibentuk suatu Kelompok Tani Hutan yang diberi nama Kelompok Tani Hutan Gapoktan Karya Bersama. KTH ini berperan sebagai pelaku usaha yang melakukan penyadapan getah pohon pinus di Register Simacik II yang berlokasi di Desa Panribuan. Hasil penyadapan getah pohon pinus tersebut, dijual ke PT untuk digunakan sebagai kebutuhan masyarakat dan meningkatkan perekonomian anggota masyarakat tersebut. Dengan berdirinya KTH Gapoktan Karya Bersama ini, banyak masyarakat khususnya di Desa Panribuan yang kontra terhadap kegiatan yang dilakukan KTH ini karena masyarakat tersebut beranggapan bahwa kegiatan yang di lakukan dapat mencemari sumber air yang tak jauh dari lokasi penyadapan getah pinus. masyarakat yang kontra melakukan demonstrasi di hutan Register Simacik II tempat KTH Gapoktan Karya Bersama melakukan aktifitas penyadapan Getah pinus dan masyarakat merusak Mes milik KTH Gapoktan Karya bersama. sehingga menimbulkan masalah baru di Desa Panribuan. Akibat permasalahan tersbut, maka perlunya peran pemerintah dalam menangani kasus dan memberi perlindungan Hukum kepada KTH tersebut.en_US
dc.subjectHutan,en_US
dc.subjectKelompok Tani Hutan,en_US
dc.subjectGapoktan Karya Bersamaen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA KELOMPOK TANI HUTAN GAPOKTAN KARYA BERSAMA DI DESA PANRIBUAN (BERDASARKAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMORP.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 TENTANG PERHUTANAN SOSIAL)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record