• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN MILIK ORANG LAIN UNTUK PINJAMAN ONLINE

    Thumbnail
    View/Open
    Junerlin Manalu.pdf (90.05Kb)
    Date
    2020-08-29
    Author
    Manalu, Junerlin
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pesatnya perkembangan teknologi turut membawa perubahan terhadap gaya hidup masyarakat yang kini beragam, hal dapat dilakukan secara cepat dan mudah dengan layanan basis online atau menggunakan aflikasi yang ada pada internet baik dalam hal belanja, memesan transfortasi, atau melakukan transaksi keuangan termasuk pinjaman online, yang saat ini kehadirannya sangat populer ditengah-tengah masyarakat.Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Penyedia pinjaman online tersebut biasa dikenal dengan sebutan fintech. Penyedia pinjaman ini adalah lembaga penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online dengan bantuan teknologi informasi. Pasal 35 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik menyebutkan "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektonik dan/atau dokumen elektonik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Tujuan pengaturan pasal 35 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjaga dapat dipercayanya informasi atau dokumen elektonik khususnya dalam transaksi elektronik. Adapun penelitian ini yakni metode analisis yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Dalam penelitian ini, bahwa hukum primer peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik yang berkaitan dengan Putusan 871/Pid.Sus/2019/Pn.Ptk.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4434
    Collections
    • Ilmu Hukum [1862]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback