PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPALA DESA YANG TIDAK NETRAL PADA SAAT PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
Abstract
PenyelenggaraanPemilihanUmum, sangatlahdibutuhkankebersihan, kejujuran, dankeadilandalampelaksanaanpemilihanumum yang berlangsung di Indonesia. Seiringberjalannyatugassebagaiaparatpemerintahdesa, terdapatkepaladesa yang terlibatpolitik yang berperansebagaipolitikmasyarakat, haltersebuttentunyasangatbertolakbelakangdenganjabatanyasebagaiaparatpemerintah yang diharapkanberlakunetraldalampolitik.Pelakutindakpidanapemilihanumumtidaklahcukupapabila orang itumelakukansuatuperbuatanpidana yang bertentangandenganhukumdanbersifatmelawanhukum.Untukmenjatuhkanpidanaorang yang melakukanperbuatanitumempunyaikesalahan.sehinggaolehhukumdapatdikenaisanksipidana.
Penelitianinimenggunakanmetodepenelitianhukum normative denganpendekatanstudikasus.DenganmenggunakanduapendekatanmasalahyakniPerundang-undangandanpendekatankonsepteorihukum.Denganmengolahbahanhukum primer dansekundersecarakualitatif. Sehingga darihasilpenelitianinidiketahuibahwa Pengaturan tindak pidana pidana pemilihanumumdiaturdalamUndang-Undang No 7 tahun 2017 tentangpemilihanumumdaripasal 47, 478 sampaipasal 553 yang mengatur 77 (tujuhpuluhtujuh) tindakpidanapemilu. Dan pertanggungjawabantindakpidanapemiludalamUndang-Undang No 7 tahun 2017 berdasarkanunsurkesalahanterdakwa, kesengajaan, kemampuanbertanggungjawab, alasanpembenardanpemaaf. Dalamstudikasus yang ditelitidariPutusan 18/PI.SUS/2019/PN.TBN, penindakanolehkejaksaandanpengadilanharustegas agar memberi rasa jerabagisetiapkepaladesa yangtidaknetralpadasaatpemiludanperlunyalatihankepemimpinandasarsehinggacalonkepaladesamengertitugas, pokok, danfungsinya agar tidakterjaditindakpidanapemilu.
Collections
- Ilmu Hukum [1458]