Show simple item record

dc.contributor.authorHutajulu, Roni Chandra Hasudungan
dc.date.accessioned2020-11-16T04:35:48Z
dc.date.available2020-11-16T04:35:48Z
dc.date.issued2020-09-17
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4418
dc.description.abstractTipologi pencucian uang menunjukkan bahwa perdagangan narkotika merupakan sumber yang dominan dari adanya tindak pidana pencucian uang. Dalam menyembunyikan uang hasil dari perdagangan narkoba tersebut, metode placement merupakan metode paling umum digunakan karena uang hasil perdagangan narkotika dimasukkan ke dalam sistem keuangan dengan penempatan melalui lembaga perbankan. Terdapat dua jenis tindak pidana yang masing-masing sudah memiliki Undang-Undang khusus. Tindak Pidana pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Tindak Pidana Narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Permasalahan dalam penulisan ini mengarah pada penerapan penjatuhan pemidanaan pelaku tindak pidana pencucian uang dalam bentuk placement yang berasal dari tindak pidana narkotika dalam Studi Putusan Nomor.331/Pid.Sus/2018/Pn.Mdn. Penelitian ini bersifat normatif menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dengan Pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang dikumpulkan kemudian diolah untuk disajikan secara deskriptif kualitatif untuk menjawab permasalahan sehingga dapat ditarik suatu Kesimpulan yang tepat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa penerapan penjatuhan pemidanaan pelaku tindak pidana pencucian uang dalam bentuk placement yang berasal dari tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku merupakan bagian dari sindikat penjualan narkotika yang melakukan transaksi atau dengan kata lain sebagai pelaku pencucian uang aktif sehingga pemberian hukuman yang maksimal merupakan satu-satunya jalan untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa dalam putusan Nomor 331/Pid.Sus/2018/Pn.Mdn. Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan, telah melihat pertimbangan Hakim yang bersifat yuridis dan non yuridis sehingga dalam penjatuhan pemidanaan dapat memberikan kepastian hukum yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan.en_US
dc.subjectPenjatuhan Pemidanaan,en_US
dc.subjectPencucian Uang,en_US
dc.subjectHasil Narkotikaen_US
dc.titleAnalisis Hukum Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Bentuk Placement Yang Berasal Dari Tindak Pidana Narkotikaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record