ANALISIS HUKUM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENAMBANGAN PASIR DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TANPA IZIN
Abstract
Agar sikap dan perbuatannya tidak merugikan kepentingan dan hak orang lain, hukum memberikan batasan-batasan tertentu sehingga manusia tidak sebebas-bebasnya berbuat dan bertingkah laku dalam mencapai dan memenuhi kepentingannya. Salah satu batasan dalam kegiatan manusia ialah mengatur mempergunakan hasil galian.
Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan galian (tambang). Bahan galian itu, meliputi emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batu bara, dan lain-lain. Bahan galian itu dikuasai oleh negara. Hak penguasaan negara berisi wewenang untuk mengatur, mengurus dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian, serta berisi kewajiban untuk mempergunakannyasebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasan oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah seperti pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dinyatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaanalam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-
besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Collections
- Ilmu Hukum [1458]