• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN YURIDIS ATAS PENGALIHAN PIUTANG BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS

    Thumbnail
    View/Open
    Vera Marta Tina Siagian.pdf (98.71Kb)
    Date
    2020-08-21
    Author
    Siagian, Vera Marta Tina
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pengalihan piutang merupakan keadaan dimana perusahaan mengalihkan piutang usaha yang dimilikinya kepada pihak lain baik itu lembaga keuangan, bank atau pegadaian piutang dengan tujuan untuk mempercepat penerimaan kas dari piutangnya. Piutang usaha dapat dijual kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.Pada saat menjual piutang perusahaan harus memberitahu perusahaan debitur (yang berutang) agar membayar utangnya kepada pembeli piutang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini bersifat hukum normative atau penelitian kepustakaan dengan teknik analisis data kualitatif. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah pengalihan piutang yang dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetap sah dan mengikat perseroan dan pihak ketiga. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas telah memberikan suatu kepastian yaitu bahwa suatu perbuatan hukum yang dilakukan Direksi untuk dan atas nama perseroan (dengan itikad baik dan kehati-hatian serta tanpa benturan kepentingan), yang dilaksanakan tanpa persetujuan RUPS dan Dewan Komisaris), adalah tetap mengikat perseroan tersebut, sepanjang pihak ketiga dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik. Jenis piutang dapat dialihkan oleh Perserroan Terbatas pada umum dengan secara cessie.Pengalihan hak dari kontrak atau piutang dengan caracessie diatur dan dibenarkan KUH Perdata, khususnya pada Pasal 613 KUH Perdata.Akan tetapi, terhadap hak yang terbit dari suatu perbuatan melawan hukum oleh orang lain, tidak mungkin dapat dialihkan karena hal tersebut bertentangan dengan ketertiban umum.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4415
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback