dc.description.abstract | Di Indonesia salah satu operator internet dan komunikasi terbesar adalah PT. Telkomsel.Anak perusahaan dari PT. Telkom ini memiliki omset1,3 triliun rupiah dalam setahun untuk penjualan produknya. Hal ini tentu membuat iri para pesaingnya yang berkompetisi di bidang yang sama. Namun hal itu bukanlah suatu kelebihan dan kehebatan Telkomsel semata. Di balik kebesaran namanya di bidang pertelekomunikasian di Indonesia tetap saja ada kekurangan dan masalah yang harus di hadapi oleh perusahaan ini. Salah satu kasus yang sampai ke pengadilan akibat dari kerugian yang dialami oleh salah seorang pelanggannya, karena tidak terima akan kebijakan dari Telkomsel yang berubah-ubah sehingga membuat salah seorang pelanggan dari Telkomsel ini merasa mengalami kerugian dan menyelesaikan masalahnya melalui jalur hukum. Bagaimanakah Telkomsel menanggapi dan menyelesaikan masalah ini, dan bagaimana tanggungjawab Telkomsel terhadap keluhan dari para pelanggannya tersebut? Tujuan penulis dalam hal penulisan ini adalah untuk memberi informasi dan pencerahan kepada masyarakat, khususnya pengguna telekomunikasi dan internet agar lebih cermat dan teliti di dalam menilai sebuah produk dan kebutuhannya serta untuk agar lebih berhati-hati di dalam di dalam bertransaksi dalam hal pembelian paket internet
dan telekomunikasi, agar terhindar dari segala macam dan bentuk kerugian.
MetodePenelitian Hukumyang digunakan dalampenelitian iniadalahjenis penelitianHukumYurudisNormatif yaitupenelitianyangdilakukandengan cara menelusuriataumenelaahdanmenganalisisbahanpustaka ataubahandokumen siap pakai sebagai kajiannya.
Berdasarkan hasilpenelitian yangtelah dilakukan dapat diambil kesimpulan yaitu, bahwa Telkomsel harus mengganti segala kerugian yang diderita konsumennya sebagai akibat dari kesalahan Telkomsel tersebut, selain membayar biaya perkara. Dalam hal ini Telkomsel melanggar Pasal 1320 dan Pasal 1328 KUH Perdata dan Pasal 18 ayat
(1) huruf (a) UUPK. | en_US |