Show simple item record

dc.contributor.authorTambunan, Christin Veronica
dc.date.accessioned2020-11-16T03:28:40Z
dc.date.available2020-11-16T03:28:40Z
dc.date.issued2020-09-15
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4411
dc.description.abstractKeterlambatan pekerjaan kontraktor di bidang pengadaan barang dan jasa sering menimbulkanpermasalahan.Dalam hal ini yang menjadi rumusan masalah bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa di CVPutri Mandiri Sejati Medan, bagaimanakah tanggung jawab kontraktor CV Putri Mandiri Sejati Medan dalam pengadaan barang dan jasa, upaya yang ditempuh oleh pihak terkait apabila muncul permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di CV Putri Mandiri Sejati Medan. Perjanjian pengadaan barang dan jasa disusun terlebih dahulu oleh pemberi pekerjaan, Tanggungjawab Kontraktor CV Putri Mandiri Sejati Medan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu lahir berdasarkan prestasi yang diatur dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian bahwa dalam setiap perjanjian prestasi merupakan suatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perjanjian.Mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pemborongan pengadaan servo valve antara PT PLN (PERSERO) dengan CV. PUTRI MANDIRI SEJATI di daerah Tapanuli Tengah terdiri dari Kewajiban utama dan kewajiban tambahan.Dimana Kewajiban utama yaitu melakukan pembayaran sesuai dengan nilai kontrak dari pihak pemborong jika pemborong telah menyelesaikan pekerjaannya.Sedangkan Kewajiban tambahan tambahan meliputi Membayar uang muka pekerjaan (down payment) kepada pihak pemborong setelah menerima jaminan pelaksanaan dari pihak pemborong.Yang dimana Pihak Pemberi kerja Memberikan pengarahan dan bimbingan apabila dalam pelaksanaan pekerjaan lapangan terdapat hal-hal menyimpang di luar isi perjanjian, Memberikan biaya tambahan atas kenaikan harga atau jasa sehubungan dengan pekerjaan tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 pasal 1 ayat 10 tentang penyelesaian perselisihan perjanjian diluar pengadilan dalam praktek penyelesaian perselisihan perjanjian pemborongan dilakukan secara musyawarah. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka akan diselesaikan oleh suatu badan arbitase. Keputusan badan arbitrase ini mengikat kedua belah pihak, dan biaya penyelesaian perselisihan yang dikeluarkan akan dipikul bersama. Apabila putusan Badan Arbitrase tidak dapat diterima oleh para pihak maka perselisihan akan diteruskan dan diputuskan melalui Pengadilan Negeri setempat. Dalam prakteknya selama ini, setiap perselisahan dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat diantara para pihak dan belum pernah diselesaikan melalui Badan Arbitrase atau pengadilanen_US
dc.subjectPengadaan Barang danen_US
dc.subjectJasaen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN ATAS KETERLAMBATAN PEKERJAAN KONTRAKTOR DI BIDANG PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN SURAT PERJANJIAN NO: 014.PJ/PT/DAN.02.01/SLBA/2017en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record