• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Menyebarkan Rekaman Asusila Dengan Menggunakan Media Elektronik (Studi Putusan No. 265/Pid.Sus/2017/PN.MTR, jo Putusan No. 574 K/Pid.Sus/2018, jo Putusan No. 83 PK/Pid.Sus/2019)

    Thumbnail
    View/Open
    Arianto Silalahi.pdf (111.4Kb)
    Date
    2020-09-16
    Author
    Silalahi, Arianto
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Menyebarkan Rekaman Asusila Dengan Menggunakan Media Elektronik (Studi Putusan No. 265/Pid.Sus/2017/PN.MTR, jo Putusan No. 574 K/Pid.Sus/2018, jo Putusan No. 83 PK/Pid.Sus/2019)”. Yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (State Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Menyebarkan Rekaman Asusila MelaluiMedia Elektronik (Studi Putusan No 265/ Pid.Sus/2017/ PN MTR, yoPutusan No.574 K/Pid.Sus/2018, yo Putusan No 83/PK/Pid.Sus/2019) ?, (2) Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Kepada Pelaku Yang Menyebarkan Rekaman Asusila Melalui Media Elektronik (Studi Putusan No 265/ Pid.Sus/2017/ PN MTR, yoPutusan No.574 K/Pid.Sus/2018, jo Putusan No 83/PK/Pid.Sus/2019) ?. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa, pada rumusan masalah yang pertama pada putusan hakim terjadi perbedaan interpretasi terhadap perbuatan terdakwa. Pengadilan Negeri Mataram membebaskan terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan oleh Penuntut Umum, namun Putusan Kasasi dan diperkuat dengan Putusan Peninjauan Kembali menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh Penuntut Umum. Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus tindak pidana menyebarkan rekaman asusila dengan media elektronik adalah pertimbangan yang bersifat yuridis/empiris dan juga menggunakan pertimbangan yang bersifat non yuridis.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4399
    Collections
    • Ilmu Hukum [1786]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback