Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Menyebarkan Rekaman Asusila Dengan Menggunakan Media Elektronik (Studi Putusan No. 265/Pid.Sus/2017/PN.MTR, jo Putusan No. 574 K/Pid.Sus/2018, jo Putusan No. 83 PK/Pid.Sus/2019)
Abstract
Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Menyebarkan Rekaman Asusila Dengan Menggunakan Media Elektronik (Studi Putusan No. 265/Pid.Sus/2017/PN.MTR, jo Putusan No. 574 K/Pid.Sus/2018, jo Putusan No. 83 PK/Pid.Sus/2019)”. Yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (State Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Menyebarkan Rekaman Asusila MelaluiMedia Elektronik (Studi Putusan No 265/ Pid.Sus/2017/ PN MTR, yoPutusan No.574 K/Pid.Sus/2018, yo Putusan No 83/PK/Pid.Sus/2019) ?, (2) Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Kepada Pelaku Yang Menyebarkan Rekaman Asusila Melalui Media Elektronik (Studi Putusan No 265/ Pid.Sus/2017/ PN MTR, yoPutusan No.574 K/Pid.Sus/2018, jo Putusan No 83/PK/Pid.Sus/2019) ?. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa, pada rumusan masalah yang pertama pada putusan hakim terjadi perbedaan interpretasi terhadap perbuatan terdakwa. Pengadilan Negeri Mataram membebaskan terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan oleh Penuntut Umum, namun Putusan Kasasi dan diperkuat dengan Putusan Peninjauan Kembali menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh Penuntut Umum. Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus tindak pidana menyebarkan rekaman asusila dengan media elektronik adalah pertimbangan yang bersifat yuridis/empiris dan juga menggunakan pertimbangan yang bersifat non yuridis.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]