dc.description.abstract | Perjudian online merupakan permainan untung-untungan yang dimainkan menggunakan komputer atau smartphone dengan koneksi pada jaringan internet dan permainan tersebut menggunakan taruhan dalam permainannya. Perjudian Online merupakan perbuatan yang illegal yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun yang menjadi Permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perjudian Online Dilihat Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor 3174/Pid.Sus/2018/PN Mdn).
Adapun metode yang digunakan dalam penilitian ini yaitu yuridis normatif berdasarkan pada studi kepustakaan dan mencari konsep-konsep, pendapat procedural yang berdasarkan bahan hukum yang dilakukan dengan prosedur pengumpulan bahan hukum secara studi kepustakaan dan menggunakan metode pendekatan kasus dan metode pendakatan perundang-undangan.
Adapun fakta-fakta yang diterima dalam persidangan, dapat diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa BUN CAI dapat digolongkan sebagai perbuatan yang memenuhi unusr-unsur dalam Pasal 27 ayat (2) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Oleh karena itu terdakwa tidak memiliki alasan penghapusa pidana, maka dari itu perbuatan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan udang-undang yang berlaku. | en_US |