PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG SECARA BERSAMA-SAMA.
Abstract
Tindak pidana korupsi terjadi secara sistematis dan meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga digolongkan sebagai extraordinary crime. Selain itu, dampak tindak pidana korupsi selama ini juga telah menghambat kelangsungan pembangunan nasional. Pengadaan pembangunan sekolah untuk mendukung infrastruktur pendidikan merupakan salah satu sumber yang dipergunakan oleh oknum-oknum untuk melakukan korupsi yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan suatu Negara.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimanaPertanggungjawaban Pidana Aparatur Sipil Negara Sebagai Pelaku tindak pidana korupsi Pengadaan Barang secara bersama-sama Dalam Putusan No.114/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan analisis terhadap asas-asas hukum dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang mempunyai hubungan dengan judul skripsi ini.
Hasil dari penelitian bahwa selaku Aparatur Sipil Negara telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu unsur kesalahan, unsur tidak adanya alasan pemaaf, unsur sifat melawan hukum, dan unsur tidak adanya alasan pembenar, Dalam hal ini, para Aparatur Sipil Negara dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan Penyalahgunaan Wewenang dari para Aparatur Sipil Negara yang mengakibatkan kerugian terhadap Negara sehingga para terdakwa dengan dipidana penjara masing-masing selama (satu) tahun dan 4 (empat) bulan danditambah dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Collections
- Ilmu Hukum [1458]