Show simple item record

dc.contributor.authorButar-Butar, Gelora
dc.date.accessioned2020-11-11T03:03:09Z
dc.date.available2020-11-11T03:03:09Z
dc.date.issued2020-09-21
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4377
dc.description.abstractMasalah narkotika saat ini telah merasuki semua elemen bangsa, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, dari kalangan bawah sampai pejabat, bahkan penegak hukum juga tidak steril dari penyalahgunaan narkotika. Narkotika ibarat pedang bermata dua, disatu sisi sangat dibutuhkan dalam dunia medis dan ilmu pengetahuan, dan dipihak lain penyalahgunaannya sangat membahayakan masa depan generasi mudah dan mengancam eksistensi ketahanan nasional suatu bangsa, sehingga dibutuhkan aturan berupa hukum yang mengatur sehingga dapat menekan jumlah penyalahgunaan dan peredaran narkotika khususnya di Indonesia. Permasalahan dalam penulisan ini mengarah pada dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati kepada pelaku perantara jual beli narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman dalam Putusan Nomor: 1991/Pid.Sus/2019/PN Mdn. Penelitian ini bersifat normatif menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dengan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan oleh penulis dalam Putusan Nomor : 1991/Pid.Sus/2019/PN Mdn bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati kepada pelaku perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman berdasarkan pertimbangan Hakim secara yuridis dan Non yuridis. Pertimbangan secara Yuridis yaitu alat bukti yang sah berupa Dakwaan, Keterangan saksi, Barang bukti, Alat bukti surat, Keterangan terdakwa yang terungkap dipersidangan. Dasar pertimbangan non yuridis terdiri dari Latar belakang perbuatan, Kondisi diri, Kondisi sosial ekonomi. Majelis Hakim yang menangani perkara tindak pidana Narkotika seharusnya lebih mendalami posisi status/keterlibatan terdakwa dalam suatu tindak pidana agar perbuatan tindak pidana yang terdakwa lakukan sesuai dengan hukuman yang ia dapat, sehingga Putusan Majelis Hakim mencerminkan keadilan bagi semua orang khususnya terpidana.en_US
dc.subjectAnalisis Hukum Dasar Pertimbangan Hakim,en_US
dc.subjectPidana Mati,en_US
dc.subjectPerantara Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanamanen_US
dc.titleAnalisis Hukum Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Mati Kepada Pelaku Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanamanen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record