dc.description.abstract | Globalisasi dan Digitalisasi telah membawa implikasi positif dalam dunia bisnis. Pergerakan bisnis yang dinamis tanpa berbatas waktu dan ruang artinya (borderless).Situasi tanpa batas itu hanya dimungkinkan jika sistim jaringan komunikasinya terintegrasi, oleh karena nya PT.Telekomunikasi Indonesia,Tbk atau TELKOM sebagai Provider/ Penyedia Jasa Dan Jaringan Telekomuniasi di Indonesia selanjutnya disebut Kreditur membutuhkan rekan bisnis yaitu PT.XXX selanjutnya disebut Debitur, untuk membangun jaringan Fiber Optik Akses Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Pengadaan Dan Pemasangan Out Side Plant Fiber Optik Akses.Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan adalah apakah denda maksimum dapat mengakhiri Perjanjian secara otomatis? atau apakah Kreditur dapat menggugat Debitur akibat denda maksimum yang telah merugikan Kreditur?
Metode penelitian dalam skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan atau Library Research yakni dengan melakukan penelitian di perpustakaan dimana data diperoleh dari berbagai sumber bacaan berupa; buku –buku , artikel yang berkaitan dengan penulisan skripsi kemudian ditelaah dan dianalisa.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Denda maksimum tidak mengakiri Perjanjian secarao tomatis, karena secara defacto projek masih tetap dikerjakan dilapangan, dan aplikasi http://smile.telkom.co.id masih menampilkan semua projek artinya Perjanjian tidak berakhir. Bahwa Kreditur dapat menggugat Debitur akibat denda maksimum yang telah merugikan Kreditur, dengan terlebih dahulu mengakhiri perjanjian. Disarankan agar pengaturan denda dalam Perjanjian mengacu kepada peraturan yang berlaku, agar Kreditur dapat menggugat Debitur yang wanprestasi sehingga tercipta keadilan bagi pihak Kreditur. | en_US |