dc.description.abstract | Padatataranpraktis, pemberianotonomidaerah seluas-luasnyaberarti pemberiankewenangandankeleluasaankepadadaerahuntukmengeloladanmemanfaatkansumberdayadaerahsecara optimal. Meskipuntitikberatotonomi diletakkanpadatingkatKabupaten/Kota, namunpadahakikatnya, kemandirian tersebut harusdimulaidari level pemerintahan di tingkat paling bawah, yaituDesa.Desa yang merupakanlingkuporganisasiataususunanpemerintahanterkecildanlebihdekatdenganmasyarakat, mempunyaiperanpentingdalammenjalankanotonomi yang diamanatkanolehkonstitusisebagaijalanmenujurakyat yang sejahtera. Dari sinilahdapat ditentukankeberhasilanpemerintahdalampembangunan, baikitudari tingkat Daerah maupunPusatmelaluitugaspembantuan yang diberikankepadaPemerintahDesa, kemudianmenyalurkan program pembangunantersebutkepadamasyarakatAdapun yang menjadipermasalahandalampenelitianiniadalahBagaimanafaktor-faktor yang mempengaruhilahirnyaperaturandesa?danBagaimana kedudukanperaturan desadalamsistemperaturanperundang-undangan diIndonesia?.
MetodePenelitianHukum yang digunakandalampenelitianiniadalah jenispenelitianHukumYurudisNormatifyaitupenelitian yang dilakukan dengan caramenelusuri ataumenelaah danmenganalisis bahanpustaka ataubahan dokumensiappakaisebagaikajiannya.
Berdasarkanhasilpenelitiandanhasilpembahasanyang dilakukanpadaKedudukanPeraturanDesaDalamSistemHukumPeraturanPerundang-Undangan Di IndonesiadapatdisimpulkanbahwaPeraturanDesamerupakaninstrumenhukumpenyelenggaraanPemerintahanDesa di dalammelaksanakankewenanganDesa.SehinggaPeraturanDesaseturutUndang-UndangNomor 6 Tahun 2014 berfungsiuntukmenyelenggarakanPemerintahanDesadalamhalkewenangandesamengaturpelaksanaankewenanganberdasarkanhakasalusuldankewenanganlokalberskalaDesa, sertaDitetapkanjenisdanhierarkiPeraturanPerundang-undangan di Indonesiagunamemberikantatananaturan yang baikdanjelas. | en_US |