dc.description.abstract | Indonesia yang menganut sistem pemerintahan Presidensial , menempatkan Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan . Dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan , Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden .
Undang – Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi mengatur mengenai tugas , posisi serta kewenangan yang dimiliki oleh Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya. Undang – Undang Dasar 1945 membagi tugas , posisi serta kewenangan antara Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya .
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih rinci tugas , posisi maupun kewenangan yang dimiliki oleh Presiden dan Wakil Presiden . Pembagian tersebut menempatkan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden atau Wakil Presiden. Maka Undang – Undang Dasar 1945 merupakan dasar utama terhadap tugas , posisi atau pun wewenang Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan suatu negara. | en_US |