PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PEGADAIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Abstract
Pegadaian bertujuan untuk melaksanakan dan menunjang sebuah kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan dibidang pembangunan nasional yang melalui penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai serta menyediakan dana dengan cara yang sederhana pada masyarakat luas, terutama bagi kalangan menengah bawah, untuk konsumsi dan produksi. Dalam Pegadaian, struktur organisasi pegadaian di dalam pelaksanaanya sering sekali terjadi berbagai masalah ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh usaha pegadaian yang dapat merugikan konsumen atau nasabah dan juga merugikan Negara. Maraknya usaha pegadaian milik swasta yang menjamur ditengah- tengah masyarakat yang belum memperoleh izin usaha secara resmi dari Otoritas Jasa Keuangan, Pegadaian yang mengalami kredit macet serta maraknya agunan fiktif yang terjadi di dalam usaha pegadaianyang dapat merugikan keuangan Negara. Sehingga diperlukan penelitian terhadap Otoritas Jasa Keuangan tentang pengawasan dan upaya hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Usaha Pegadaian atau Oknum yang melakukan pelanggaran hukum.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu metode penelitian kualitatif yaitu data yang diperoleh dengan pengumpulan data dengan wawancara kepada lembaga Otoritas Jasa Keuangan kemudian disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas sesuai dengan objek yang akan diteliti dan penelitian hukum normative yaitu penelitian terhadap bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu melalui penelusuran Peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen maupun buku- buku ilmiah untuk mendapatkan landasan teoritis berupa bahan hukum positif yang
sesuai dengan objek penelitian.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]