PEMBERIANPEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP WARGA BINAAN SEBAGAI UPAYA PEMBINAAN NARAPIDANA (STUDI RUMAH TAHANAN KELAS II B TANJUNG PURA)
Abstract
Permasalahan yang tercipta selama proses interaksi itu ada kalanya hanya menguntungkan salah satu pihak saja, sedangkan pihak lain dirugikan. Disini lah hukum berperan sebagai penegak keadilan. Dapat dikatakan bahwa perbuatan yang merugikan orang laindan hanya menguntungkan pribadi atau menguntungkan kelompoknya saja merupakan tindakan yang jahat. Maka wajar apabila perbuatan jahat harus berhadapan dengan hukum, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum dengan adil, salah satu dengan menjalani hukuman.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]