dc.contributor.author | Simanungkalit, Henni Indriani | |
dc.date.accessioned | 2020-08-24T06:30:07Z | |
dc.date.available | 2020-08-24T06:30:07Z | |
dc.date.issued | 2020-04-10 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3975 | |
dc.description.abstract | Perkembangan globalisasi mendorong arus modal ke berbagai penjuru dunia, sehingga cenderung tingkat kesejahteraan para pekerja terkadang berbeda disebuah negara. Hal ini juga menimbulkan keinginan orang-orang untuk bekerja di sebuah negara yang tingkat kesejahteraan pekerjanya lebih tinggi dibanding negara asal. Namun hal ini sering kali disalahgunakan pihak tertentu untuk melakukan kejahatan, sehingga sangat mungkin terjadi sehingga dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku orang yang melakukan penempatan kerja migran Indonesia tanpa ijin.
Isu hukum tersebut dianalisi menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menganalisis putusan pengadilan. Penelitian ini menghasilkan tentang uraian argumentasi hukum tentang pertanggungjawaban pidana pelaku orang yang melakukan penempatan kerja migran Indonesia tanpa ijin terhadap Putusan Pengadilan Nomor : 1074/ Pid.SUS/2018/ PN.Mdn, yakni tentang pertanggungjawaban pidana pelaku yang diuraikan dalam asas-asas dalam ajaran pertanggungjawaban pidana yang hasilnya sesuai dengan putusan hakim dan dalam hal ini penulis setuju dengan putusan tersebut.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungajwaban pidana pelaku orang yang melakukan penempatan kerja migran Indonesia tanpa ijin studi Putusan Pengadilan Nomor : 1074/ Pid.SUS/2018/ PN.Mdn dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagaimana putusan hakim, dengan saran bahwa penegak hukum lebih efektif lagi dalam melaksanakan tugasnya mengingat dalam kejahatan semacam ini hal tersebut bisa saja dilakukan secara terorganisir. | en_US |
dc.subject | Pertanggungjawaban pidana, | en_US |
dc.subject | Tenaga kerja migran, | en_US |
dc.subject | Tanpa ijin | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ORANG YANG MELAKUKAN PENEMPATAN TENAGA KERJA MIGRAN INDONESIA TANPA IJIN (Studi Putusan Pengadilan Nomor : 1074/ Pid.SUS/2018/ PN.Mdn ) | en_US |