dc.description.abstract | Masalahkejahatandalammasyarakatmempunyaigejala yang sangat kompleks danrawan sertasenantiasa menarikuntukdibicarakan.Hal inidapat ipahamikarenapersoalankejahatanitusendiridalamtindakan yang merugikandan bersentuhanlangsungdengankehidupanmanusia, olehkarenaituupayadanlangkah-langkahuntukmemberantaskejahatanperlusenantiasadilakukandalamhubungantersebutkendatikejahatanpembunuhanakhir-akhirinimenunjukkanperkembangan yang cukupmeningkat.Berawaldaripemikiranbahwamanusiamerupakanserigalabagimanusia lain selalumementingkandirisendiridantidakmementingkan orang lain, sehinggabukanhal yang mustahilbagimasuiauntukmelakukankesalahan-kesalahan, baikitudisengajamaupuntidakdisengaja, sehinggaperbuatanitumerugikan orang lain dantidakjarang pula melanggarhukum, kesalahanitudapat berupasuatutindakpidana. Adapun yang menjadipermasalahandalam penelitianiniadalahBagaimana PertanggungjawabanPidana Ayah Kandung yang Melakukan PembunuhanterhadapAnakKandung (StudiPutusan No.65/Pid.Sus/2017/PN TRT)?.
MetodePenelitianHukum yang digunakandalam penelitianini adalahjenispenelitianHukumYurudisNormatifyaitupenelitian yang dilakukandengancaramenelusuriataumenelaahdanmenganalisisbahanpustakaataubahandokumensiappakaisebagaikajiannya.
Berdasarkanhasilpenelitian yang dilakukanpadaPutusanNomor: 65/Pid.Sus/2017/PN TRT) Bahwaperbuatanterdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal80 ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentangperubahanatasUndang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentangPerlindunganAnak, menjadidasartuntutanolehpenuntutumumterhadaptindakankekerasanterhadapanakmerupakantindakanmelanggarhukum, makaPenulisberpendapatbahwa Hakim dalampengambilankeputusandidasaridariaspekyuridisdantanpaadanyaintervensidaripihakmanapundalammenjatuhkanputusan. | en_US |