Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Percobaan Mengeluarkan Ikan Dari Wilayah Pengelolaan Republik Indonesia Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama
Abstract
Berdasarkan undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dikenal beberapa jenis delik perikanan adapun delik perikanan ini terbagai atas delik kejahatan dan delik pelanggaran. Disebut delik kejahatan karena perbuatan pelaku bertentangan dengan kepentingan hukum, sedangkan delik pelanggaran merupakan perbuatan yang tidak menaati larangan atau keharusan yang ditentukan oleh penguasa Negara.
Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normative atau metode hukum kepustakaan yaitu metode meneliti bahan pustaka yang ada. Dengan pendekatan studi kasus yang meliputi ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan keputusan pengadilan, serta literature-literatur yang berhubungan dengan pokok bahasan. Kasus yang diteliti yaitu mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku percobaan mengeluarkan ikan dari wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang dilakukan secara bersama-sama.
Adapun yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku percobaan mengeluarkan ikan dari wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang dilakukan secara bersama-sama. Hasil yang didapatkan penulis bahwa dasar pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan pelaku yang tidak selesai tersebut menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan pemidaan bahwa maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal yang memberatkan dan meringankan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]